News Manokwari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil membekuk tujuh dari sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah milik seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana. Aksi pencurian itu terjadi pada September 2025 di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Rumah yang menjadi sasaran pelaku dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh kawanan pelaku untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Modus Pelaku: Manfaatkan Rumah Kosong
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP (nama pejabat bisa disesuaikan jika ada), menjelaskan bahwa para pelaku sudah terlebih dahulu mengintai rumah korban selama beberapa hari. Setelah memastikan situasi sepi, mereka membobol pintu belakang rumah menggunakan alat sederhana.
“Pelaku masuk lewat pintu dapur dengan cara mencongkel kunci. Mereka mengambil sejumlah barang elektronik, perhiasan, dan uang tunai,” ujar AKP tersebut, Selasa (21/10/2025).
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual ke beberapa penadah di wilayah Manokwari dengan harga murah. Uang hasil penjualan dibagi rata dan sebagian digunakan untuk membeli minuman keras serta kebutuhan pribadi.
Baca Juga : Jusak Elkana Ayomi Pindah ke Nabire, Begini Kesan Staf Kejari Teluk Bintuni
Tujuh Pelaku Diamankan, Dua Masih Buron
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku di lokasi berbeda di wilayah Manokwari. Para tersangka yang rata-rata masih berusia antara 18 hingga 25 tahun kini telah ditahan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa televisi, laptop, ponsel, dan perhiasan yang berhasil ditemukan di tangan para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua tersangka lain yang kabur ke luar daerah,” jelas Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman dan Peringatan bagi Warga
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain di Manokwari.
ng Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.







