,

Pemkab Manokwari Restrukturisasi OPD Lewat Perda Baru

oleh -37 Dilihat

News Manokwari  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan melakukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan pemerintahan daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru sekaligus menjawab dinamika kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

4 Perda Usulan Pemkab Manokwari Bakal Jadi Dasar Pembangunan Terpadu -  Lingkar.news
Pemkab Manokwari Restrukturisasi OPD Lewat Perda Baru

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan restrukturisasi tersebut tidak akan mengubah secara total komposisi organisasi yang ada. Sebagian besar OPD tetap dipertahankan, namun akan dilakukan penyesuaian dan pemekaran unit kerja pada bidang-bidang tertentu yang dinilai memiliki beban kerja tinggi serta tanggung jawab strategis terhadap pelayanan publik.

“Langkah ini kami ambil agar struktur pemerintahan daerah lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap tantangan baru. Ada beberapa OPD yang perlu diperkuat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan percepatan pembangunan daerah,” ujar Hermus, Kamis (23/10/2025).

Menjawab Kebutuhan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi

Menurut Hermus, penyusunan Perda baru ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi daerah. Pemkab Manokwari ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi dan peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain itu, restrukturisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

“Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antar-OPD, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : 9 Pemuda Bobol Rumah Pegawai Kejaksaan di Manokwari, 7 Orang Tertangkap

Melibatkan Kajian Teknis dan Konsultasi Pemerintah Pusat

Sebelum diterbitkan, rancangan Perda tersebut telah melalui kajian teknis mendalam serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kajian itu mencakup evaluasi terhadap kinerja dan beban kerja masing-masing OPD, serta penyesuaian dengan kebutuhan pembangunan Manokwari lima tahun ke depan.

Hermus menambahkan bahwa pihaknya juga memperhatikan faktor sumber daya manusia dan efisiensi anggaran dalam proses restrukturisasi ini. “Kita tidak ingin menambah beban keuangan daerah. Restrukturisasi dilakukan dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang sudah ada,” katanya.

Diharapkan Dongkrak Kinerja Pemerintahan Daerah

Dengan adanya Perda baru ini, Pemkab Manokwari berharap kinerja pemerintahan daerah semakin solid, responsif, dan profesional. Struktur organisasi yang baru diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin pemerintahan daerah lebih lincah dan tepat sasaran dalam bekerja. Reformasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Manokwari untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tutup Bupati Hermus.

BRIMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.