News Manokwari – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, resmi memulai penerapan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat analog berwarna hijau yang selama ini digunakan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Ridho Imam Nawawi, menjelaskan bahwa mulai Agustus 2025, sertifikat elektronik akan digunakan dalam seluruh proses layanan pertanahan, seperti peralihan hak, pemecahan sertifikat, maupun konversi dari sertifikat lama.

“Kalau mau konversi, silakan langsung datang ke Kantor Pertanahan di Sanggeng dan mendaftar di loket. Kami akan buatkan sertifikat elektroniknya,” kata Ridho saat ditemui di Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga : HUT ke-64 Pramuka, Kwarcab Fakfak Papua Barat Kirab Merah Putih
Menurut Ridho, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sertifikat fisik. Selain lebih aman dari risiko kerusakan dan kehilangan, sistem ini juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan. Sertifikat elektronik terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik, sehingga tidak bisa dipindahtangankan secara ilegal.
“Kalau sertifikat analog hilang, sering ada yang mengaku-ngaku. Dengan sertifikat elektronik, kalau hilang, bisa diurus kembali dan dijamin tidak bisa disalahgunakan pihak lain,” jelasnya.
BPN Manokwari Digitalisasi Sertifikat Tanah untuk Keamanan dan Efisiensi
Ia menambahkan, penerapan sistem ini juga akan mempersingkat proses administrasi. Data tanah dan pemiliknya tersimpan secara digital dalam basis data nasional BPN, sehingga verifikasi bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus memeriksa berkas fisik secara manual.
Ridho berharap masyarakat dapat mendukung program ini dan segera melakukan konversi sertifikat lama mereka. Ia menegaskan, proses penggantian ke sertifikat elektronik tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Digitalisasi ini bukan hanya soal mengikuti perkembangan teknologi, tapi juga memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat. Kami ingin pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Manokwari juga akan melakukan sosialisasi lebih luas ke distrik dan kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait mekanisme dan manfaat sertifikat elektronik. Sosialisasi ini melibatkan aparat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perbankan, mengingat sertifikat tanah juga sering digunakan sebagai jaminan kredit.
Dengan penerapan sertifikat elektronik ini, diharapkan proses jual beli tanah, pembagian warisan, maupun pengajuan pinjaman ke bank dapat dilakukan lebih aman dan efisien.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Manokwari untuk memanfaatkan program ini. Datang ke kantor, bawa sertifikat lama, dan kami akan konversi menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan modern,” tutup Ridho.







