News Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkum Pabar) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. Proses harmonisasi ini berlangsung di Manokwari pada Kamis (11/9/2025) dengan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Pabar, perwakilan pemerintah daerah, serta DPRD Manokwari Selatan.

Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Pabar menegaskan, setiap Raperda wajib melewati proses ini sebelum ditetapkan. “Kami hadir untuk memastikan substansi rancangan peraturan yang diajukan sudah sesuai asas hukum, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Kemenkum Papua Barat dan MPIG Kakao Ransiki Tingkatkan Perlindungan IG
Adapun dua Raperda yang dibahas masing-masing berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan lingkungan hidup. Kedua bidang ini dinilai strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di Manokwari Selatan.
Dua Raperda Manokwari Selatan Dibahas Bersama Kemenkum Pabar
Sekretaris Daerah Manokwari Selatan yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkum Pabar. Ia berharap, setelah harmonisasi, Raperda dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemerintah. “Kami ingin aturan ini tidak hanya legal secara formal, tetapi juga implementatif di lapangan, sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya,” ujarnya.
Perwakilan DPRD Manokwari Selatan menambahkan, pihak legislatif siap mempercepat pembahasan di tingkat dewan setelah harmonisasi rampung. Menurutnya, dua Raperda ini sangat mendesak mengingat kebutuhan daerah akan regulasi yang jelas dalam mengelola anggaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kemenkum Pabar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum. Oleh karena itu, setelah tahap harmonisasi, Pemkab Manokwari Selatan diimbau membuka ruang publik untuk memberi masukan sebelum Raperda disahkan.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi ini, diharapkan Manokwari Selatan memiliki perangkat hukum yang kuat. Sesuai dengan prinsip good governance, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.







