News Manokwari — Puskesmas Amban Manokwari kembali tercoreng akibat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menyeret dua pejabat internalnya. Kepala Puskesmas berinisial YL dan bendahara BI resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Manokwari. Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana operasional kesehatan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 426 juta.
Keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat tiba di Kejari Manokwari pada Jumat (1/8/2025). Mereka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk penahanan awal selama 20 hari ke depan.

“Iya, kedua tersangka langsung kami tahan di Lapas Manokwari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manokwari, Asrul SH MH.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Manokwari sejak tahun 2022. Setelah melalui proses penyidikan, YL dan BI ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.
Baca Juga : Polisi Amankan Sampel Menu MBG yang Sebabkan Siswa Keracunan di Manokwari
Menurut hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2021, ketika Puskesmas Amban menerima dana operasional kesehatan sebesar Rp 742 juta. Namun, setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 426 juta.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar upah tenaga medis di lapangan. Namun, terdapat indikasi pengurangan hak yang diterima tenaga medis,” jelas AKP Raja Napitupulu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
Kepala Puskesmas dan Bendahara Amban Ditahan di Lapas Manokwari
Dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Manokwari, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 174 juta. Serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.
Kejaksaan memastikan akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional, guna memberikan keadilan serta menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dana publik. Khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Penyalahgunaan dana BOK ini menuai keprihatinan banyak pihak. Dana tersebut merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan dasar. Termasuk untuk honor tenaga kesehatan di wilayah terpencil dan perbatasan.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pelayanan publik. Bahwa praktik korupsi di sektor vital seperti kesehatan tidak akan ditoleransi.







