,

KPPN Manokwari Sosialisasikan PMK 84 Pelaksanaan Anggaran

oleh -128 Dilihat

News ManokwariKPPN Manokwari terus memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap pengelolaan keuangan negara dengan menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran. Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan setiap satuan kerja memahami aturan terbaru agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan akuntabel.

KPPN Manokwari Sosialisasikan PMK 84 Pelaksanaan Anggaran, Pastikan  Akuntabilitas Dana Negara
KPPN Manokwari Sosialisasikan PMK 84 Pelaksanaan Anggaran

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPPN Manokwari menjelaskan secara rinci penggunaan rekening penampungan sebagai sarana pengelolaan pembayaran atas pekerjaan yang belum rampung. Mekanisme ini membantu satuan kerja mengelola pembayaran secara transparan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan keuangan negara. Dengan penerapan rekening penampungan, satuan kerja dapat menghindari kekeliruan administrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari, Arian Dwi Purwanto, menegaskan bahwa PMK 84 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksana anggaran. Ia menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi temuan dalam proses pemeriksaan keuangan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu satuan kerja melaksanakan anggaran secara lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Baca Juga :KPPN Manokwari sebut realisasi belanja kementerian/lembaga Rp2,92 triliun

Dalam sosialisasi tersebut, KPPN Manokwari juga membuka ruang diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi di lapangan. Pendekatan ini mendorong komunikasi dua arah sehingga satuan kerja dapat langsung memperoleh solusi yang tepat sesuai ketentuan PMK 84.

KPPN Manokwari berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di wilayah kerjanya. Dengan pemahaman yang seragam, setiap satuan kerja dapat menjalankan anggaran secara tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi.

Melalui penerapan PMK 84 Tahun 2025, KPPN Manokwari menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

BRIMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.