News Manokwari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari berhasil membongkar praktik pengoplos minuman keras (miras) pabrikan palsu di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk Manokwari, Papua Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada awal pekan ini, polisi menemukan berbagai jenis botol minuman beralkohol terkenal yang telah diisi ulang menggunakan miras oplosan. Lokasi tersebut diduga telah beroperasi selama beberapa bulan dan menjadi pemasok utama miras ilegal di wilayah kota.

Modus Pengoplosan dan Pengemasan Ulang
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alkohol murni yang dicampur dengan air serta bahan pewarna makanan untuk menyerupai warna asli minuman pabrikan. Setelah itu, cairan oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas minuman bermerek dan disegel ulang menggunakan perekat agar tampak seperti produk asli. Botol-botol palsu ini kemudian diedarkan ke warung, kafe, hingga pedagang kaki lima dengan harga jauh lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat pembeli yang tidak menyadari risiko kesehatannya.
Baca Juga : Semangat Hut Bhayangkara, Giliran Polres Fakfak Salurkan Bansos
Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan botol kosong berbagai merek, puluhan liter alkohol, pewarna makanan, alat penyegel botol, serta ratusan botol miras siap edar. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial AR dan DN yang diduga sebagai pengoplos sekaligus pengedar utama. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bahaya Kesehatan dan Kerugian Negara
Polisi menegaskan bahwa miras oplosan sangat membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses produksi yang higienis dan tidak memiliki izin edar. Konsumsi minuman semacam ini dapat menyebabkan kerusakan organ, keracunan akut, hingga kematian. Selain itu, peredaran miras ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar cukai. Praktik pengoplosan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pelaku usaha resmi yang menjalankan bisnisnya sesuai aturan.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kapolres Manokwari mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minuman beralkohol dan tidak tergiur harga murah. Warga diminta segera melapor jika menemukan penjualan minuman mencurigakan atau tanpa izin. Polisi juga akan memperketat pengawasan dan mengintensifkan razia di tempat-tempat hiburan malam maupun warung yang disinyalir menjual miras ilegal. Diharapkan, langkah ini dapat menekan peredaran miras oplosan yang meresahkan dan melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol palsu.







