, ,

Polresta Manokwari Gerebek Rumah Produksi Cap Tikus di Manokwari Timur, Puluhan Barang Bukti Diamankan

oleh -456 Dilihat

News Manokwari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali mengungkap aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di wilayah hukum mereka. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Penggerebekan itu berlangsung pada Jumat (1/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Polisi Gerebek Pabrik Cap Tikus Ilegal di Manado, Sita 35 Liter Miras - Bagian 1
Polresta Manokwari Gerebek Rumah Produksi Cap Tikus di Manokwari Timur, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah rumah yang telah mereka modifikasi menjadi tempat penyulingan miras lokal jenis Cap Tikus. Seorang pria berinisial MK (39) diamankan di lokasi beserta puluhan barang bukti.

Baca Juga : Program KKN, Mahasiswa Uncri Peduli Gizi Anak di SD Inpres 63 Warami dan PAUD Mambruk

Amankan Puluhan Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil petugas amankan antara lain:

  • 5 ember berisi bahan fermentasi

  • 3 jeriken berisi cap tikus dan bahan fermentasi

  • 2 tabung gas modifikasi

  • 2 kompor Hock ukuran sedang

  • 3 botol kaca kapasitas 1 liter

  • 21 botol plastik kosong

  • 2 bak plastik

  • 2 bangku kayu

  • serta alat penyulingan lain seperti corong, gayung, dan selang plastik

IPTU Dian Rana menyatakan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak akan petugas biarkan berkembang. “Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk membongkar jaringan produksi dan peredaran miras lokal yang merusak masyarakat,” ujarnya tegas.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya serius dari konsumsi miras, terutama jenis Cap Tikus. Menurutnya, miras ilegal bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Efek dari minuman keras ini sangat berbahaya. Selain memicu gangguan mental dan kecanduan, konsumsi Cap Tikus bisa menyebabkan hilangnya kontrol diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak kejahatan di ruang publik,” tambahnya.

Dian pun mengajak masyarakat untuk aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami mengimbau masyarakat Manokwari agar terus bekerja sama dengan aparat, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya.

BRIMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.