News Manokwari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial MRS karena diduga menyebarkan video dan foto tak senonoh mantan pacarnya. Aksi tersebut dilakukan setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, mengatakan MRS ditangkap pada 25 Juli 2025 dan langsung ditahan di hari yang sama. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Siber Satreskrim Polresta Manokwari.

Kronologi kejadian bermula ketika MRS dan korban menjalin hubungan asmara dari tahun 2023 hingga 2024. Korban diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Selama 13 bulan berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga : Cuaca Manokwari Hari Ini, Hampir Semua Distrik Diguyur Hujan Ringan
Tanpa sepengetahuan korban, MRS diam-diam merekam dan memotret saat korban tertidur tanpa busana. Setelah hubungan mereka berakhir pada Agustus 2024, MRS mengunggah salah satu video tersebut ke akun Instagram pribadinya.
Tidak berhenti di situ, MRS juga mengirimkan foto-foto tak senonoh korban ke sejumlah kenalan korban, termasuk sepupunya di Makassar. “Sepupu korban memberi tahu bahwa foto-foto tersebut dikirim oleh MRS. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Raja Putra Napitupulu, Jumat (1/8/2025).
Ancaman dan Pemerasan Mantan Pacar di Manokwari Berujung Penjara
Selain menyebarkan konten asusila, MRS juga melakukan pemerasan. Ia mengancam korban agar tidak memutuskan hubungan dan meminta uang untuk membeli minuman keras serta ganja. Korban yang merasa takut dan terancam akhirnya melapor ke Polresta Manokwari.
Menurut keterangan korban, alasan ia memutuskan hubungan dengan MRS adalah karena pelaku sering bersikap kasar, termasuk melakukan kekerasan fisik. “Korban merasa tidak aman, sehingga memilih mengakhiri hubungan. Namun pelaku tidak terima dan melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Raja.
Atas perbuatannya, MRS dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang distribusi konten bermuatan asusila, serta pasal pemerasan dan ancaman. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi, terutama dalam hubungan pribadi yang melibatkan perekaman atau pertukaran konten sensitif. Polisi mengimbau agar korban pelecehan atau penyebaran konten pribadi segera melapor agar dapat diproses secara hukum.
“Tidak ada pembenaran untuk menyebarkan konten pribadi seseorang tanpa izin. Tindakan ini adalah pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Raja.







