News Manokwari – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. SMSI menilai, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus memastikan pelaku tindak pidana korupsi benar-benar dimiskinkan melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

Ketua Umum SMSI menegaskan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset harus dipandang sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan efek jera nyata. “Sudah saatnya koruptor tidak hanya dihukum badan, tetapi juga dimiskinkan agar tidak ada lagi ruang untuk menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini penindakan kasus korupsi masih menyisakan kelemahan, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Banyak kasus di mana pelaku tetap bisa menikmati kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menutup celah tersebut dengan mekanisme penyitaan yang lebih tegas dan menyeluruh.
Perangi Korupsi, SMSI Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
SMSI juga menekankan bahwa pengesahan RUU ini akan berdampak luas pada peningkatan kepercayaan publik terhadap negara. Dengan aturan yang jelas, proses hukum akan lebih transparan, dan negara bisa lebih tegas dalam menindak siapapun yang terlibat praktik korupsi.
Selain itu, organisasi media siber ini menegaskan bahwa pers akan turut berperan sebagai kontrol sosial dengan mengawal pembahasan hingga implementasi RUU Perampasan Aset. Media diharapkan terus memberikan informasi yang objektif kepada publik agar proses pengesahan berjalan sesuai dengan harapan rakyat.
SMSI juga mengingatkan para legislator di DPR agar tidak menunda-nunda pembahasan RUU ini. “Kami mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai ada tarik ulur kepentingan politik yang menghambat. Publik menunggu keberanian wakil rakyat untuk berdiri di barisan masyarakat, bukan di belakang para koruptor,” tegas pernyataan resmi SMSI.
Dengan hadirnya undang-undang ini, SMSI berharap korupsi dapat ditekan lebih maksimal, aset negara bisa kembali, dan keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat. Pemiskinan koruptor diyakini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.







