,

Status Lahan Dusun II Kampung Persiapan Moyang di Distrik Prafi Manokwari, Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Hukum

oleh -79 Dilihat

News Manokwari – Kuasa hukum warga Dusun II, Kampung Persiapan Moyang, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi kliennya. Langkah ini diambil menyusul adanya persoalan status lahan di wilayah tersebut yang dinilai berpotensi merugikan warga setempat.

Warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang meminta bantuan Hukum dari LP3BH  Manokwari – Papua Spirit News
Status Lahan Dusun II Kampung Persiapan Moyang di Distrik Prafi Manokwari, Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Hukum

Menurut Yan Warinussy, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan dokumen terkait kepemilikan serta penguasaan lahan yang kini mulai dipersoalkan. “Kami akan mempelajari seluruh bukti dan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi kepastian hak masyarakat,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Latar Belakang Kampung Persiapan Moyang

Kampung Persiapan Moyang merupakan kampung pemekaran dari Kampung Desay, yang berada di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Wilayah ini masuk dalam salah satu program pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di kawasan pedalaman Prafi.
Namun, dalam proses perkembangan wilayah, muncul persoalan terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan di Dusun II, yang menjadi bagian penting dari rencana pembangunan kampung persiapan tersebut.

Baca Juga : Kafilah Papua Barat Daya Tampilkan Pesona Budaya di Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Persoalan Kepemilikan Lahan

Yan Warinussy menjelaskan, beberapa lahan yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat kini disebut-sebut telah diklaim atau dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemilik ulayat. “Kami menilai ada pelanggaran prinsip-prinsip pengakuan hak ulayat masyarakat adat. Karena itu kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran administratif atau pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum di pengadilan. “Kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak dirugikan hanya karena lemahnya penegakan hukum,” katanya.

Harapan ke Pemerintah Daerah

Kuasa hukum dan warga berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari serta pemerintah distrik dapat turun langsung menengahi permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Kami menghargai upaya pembangunan, tetapi hak masyarakat adat harus tetap dijamin. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil,” ujar Yan.

Dengan adanya perhatian dari pihak hukum dan harapan akan penyelesaian yang adil, masyarakat Kampung Persiapan Moyang kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Manokwari dan instansi terkait guna memastikan status hukum lahan di Dusun II jelas dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.

BRIMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.