,

Manokwari Siapkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Jadi 8 Tahun

oleh -126 Dilihat

News Manokwari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tengah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merevisi aturan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

DPMK Manokwari: RPJM jadi Dasar Pembangunan, Masa Jabatan Kepala Kampung  Kini 8 Tahun - Tribunpapuabarat.com
Manokwari Siapkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Jadi 8 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi dan pembahasan internal terkait perubahan regulasi ini. “Dengan adanya revisi UU, maka masa jabatan kepala kampung otomatis disesuaikan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” jelasnya.

Kepastian Hukum untuk Kepala Kampung

Jeffry menyebutkan, penyusunan SK perpanjangan jabatan ini penting agar kepala kampung di seluruh wilayah Manokwari memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa adanya payung hukum di tingkat daerah, perpanjangan jabatan bisa menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparatur kampung maupun masyarakat.

“SK ini akan menjadi pedoman resmi, sehingga kepala kampung tidak ragu dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kampung,” tambahnya.

Dampak bagi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala kampung diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan yang lebih matang dan berkesinambungan.

Baca Juga : Ketua DPR Segera Kaji Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bisa mengurangi frekuensi pemilihan kepala kampung yang selama ini membutuhkan biaya besar dan seringkali menimbulkan potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Harapan Masyarakat

Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik rencana perpanjangan masa jabatan ini. Mereka menilai bahwa kepala kampung akan memiliki waktu lebih panjang untuk membuktikan kinerjanya, terutama dalam mengelola dana desa, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Namun, ada juga harapan agar perpanjangan jabatan ini tidak justru melemahkan semangat akuntabilitas. “Dengan waktu yang lebih panjang, kepala kampung harus benar-benar bekerja untuk kepentingan warga, bukan sebaliknya,” ungkap seorang warga Manokwari.

Langkah Selanjutnya

Pemkab Manokwari menargetkan SK perpanjangan jabatan kepala kampung dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Sehingga implementasi UU Desa terbaru bisa segera berjalan di tingkat daerah.

Dengan terbitnya SK ini, Manokwari menjadi salah satu daerah di Papua Barat yang lebih awal menyesuaikan kebijakan pusat. Sekaligus memastikan tata kelola kampung tetap berjalan sesuai regulasi terbaru.

BRIMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.